Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union /IPHU), berbadan hukum sebagaimana Akte Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
Organisasi ini didirikan di Kota Makasar pada tanggal 21 Mei 1998 dengan nama Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), kemudian berganti nama menjadi Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 8 Agustus 2009 di Semarang dan berkembang seiring dengan perkembangan Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, menjadi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 7 September 2017 di Padang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kantor Pimpinan Organisasi tingkat Pusat berkedudukan dimana ketua umum pengurus pusat berada (Makassar) dan mempunyai kantor di ibu kota Negara (Pondok Jaya III no 5B Pela Mampang Jakarta Selatan)
Menjadi organisasi profesi kesehatan masyarakat penggerak utama pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia
Buku Baru! “Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan”
Pandangan/ Masukan Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan
SEGERA TERBIT: Aksesibilitas Puskesmas di Jawa Timur
Persakmi : Urgensi RUU Kesehatan sebagai Harmonisasi Program Kesmas dengan Penataan Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan
© Persakmi PAREPARE2025 All rights Reserved